Jumat, 25 Mei 2012

PROFESI KEPENDIDIKAN

MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN BELAJAR DENGAN SENTUHAN PENDIDIK YANG PROFESIONAL
Oleh: Hafidah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
        Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008).
           Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar, meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disepervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggungjawab.
          Kenyataan dilapangan, mutu pendidikan dan tenaga kependidikan masih memprihatinkan. Masyarakat banyak mengkritisi sebagian dari kependidikan dan tenaga kependidikan, khususnya guru mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif, bermakna, dan menyenangkan. Kondisi objektif dilapangan menunjukan sebagian guru kadang memahami dan menguasai kurikulum, pelaksana evaluasi hasil belajar, pengembangan bahan ajar, serta keterampilan dalam menggunakan metode dan media pembelajaran. Secara nasional, sebagian besar guru masih kurang sesuai dengan kualifikasi minimal yang ditetapkan.
Program pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam jabatan untuk meningkatkan kualifikasi guru, serta diklat lainnya berskala luas masih memerlukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pengaruhnya terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tercinta ini. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagai contoh, kurikulum berbasis kompetensi dan di ubah menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

1.2 Masalah
          Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, maka masalah dalam makalah ini, yaitu “Meningkatkan kualitas layanan belajar dengan sentuhan pendidik yang profesional”.

1.3 Tujuan
        Tujuan yang akan dicapai dalam makalah ini adalah untuk mendeskripsikan “Peningkatan kualitas layanan belajar dengan sentuhan pendidik yang profesional”.

1.4 Manfaat
          Manfaat yang diharapkan untuk dapat diperoleh dari makalah ini adalah agar kita dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang Peningkatan kualitas layanan belajar dengan sentuhan pendidik yang profesional.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Syarat-syarat Profesi Keguruan
            National Educational Associatiaon (NEA) memberi batasan tentang suatu jabatan atau pekerjaan yang disebut sebagai profesi adalah sebagai berikut:
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
  4. Jabatan yang memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang lebih mementingkan layanan dari pada keuntungan pribadi.
  7. Jabatan yang  mempunyai organisasi profesional yang kuat dan erat.           
            Suryansyah (2004) mengemukakan dua kriteria sehingga guru dianggap sebagai suatu profesi, yakni:
1. Pendidikan Khusus
            Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 39, ayat 2 tentang tenaga kependidikan dinyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Hal tersebut akan semakin kuat apabila kita amati setiap penerimaan guru baru selalu dipersayaratkan adanya latar belakang pendidikan guru dan sertifikat akta mengajar yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK-FKIP, STKIP, dan IKIP dahulu).

2. Pengakuan Masyarakat
            Pengakuan sebagian masyarakat terhadap pentingnya guru dijabat oleh yang berasal dari pendidikan guru sudah terasa, tetapi sebagian lainnya masih semi. Akan tetapi, secara yuridis, pengakuan bahwa jabatan guru sebagai jabatan profesi sudah tampak dan berbagai aturan yang  mensyaratkan akta mengajar. Beberapa alasan yang menjadi penyebab belum kuatnya pengakuan masyarakat akan profesi guru, yaitu:
  1. Masyarakat belum mampu melihat dampak dari layanan sebagai hasil kerja guru dalam waktu singkat.
  2. Dikalangan guru sendiri belum mampu menunjukan komitmen dan dedikasi sebagai guru yang menghayati dan mengimplementasikan tuntutan profesi secara optimal. Akibatnya setiap orang yang merasa tahu sesuatu, mengaku mampu menjadi guru.
  3. Rendahnya syarat yang dipenuhi oleh calon guru menyebabkan kualitas guru masih rendah.
  4. Kenyataan yang ditemui sehari-hari, kode etik guru belum terlalu akrab dengan kehidupan guru itu sendiri. Akibatnya banyak guru yang belum kenal dengan kode etik guru.
2.2 Kompetensi Profesi Keguruan
2.2.1 Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
           Kompetensi dapat didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
            Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain:
  1. Memiliki kepribadian sebagai guru.
  2. Menguasai landasan kependidikan.
  3. Menguasai bahan pelajaran.
  4. Menyusun program pengajaran.
  5. Melaksanakan proses belajar-mengajar.
  6. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
  7. Melaksanakan bimbingan.
  8. Melaksanakan administrasi sekolah.
  9. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
  10. Melaksanakan penelitian sederhana.
2.2.2 Aspek-aspek Kompetensi Profesi Guru
           Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah:
  1. Kompetensi pedagogik.
  2. Kompetensi profesional.
  3. Kompetensi pribadi.
  4. Kompetensi sosial.
2.2.3 Komponen Aspek-aspek Kompetensi Profesi Guru
1) Kompetensi Pedagogik
  1. Kompetensi menyusu rencana pembelajaran.
  2. Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.
  3. Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
2) Kompetensi Profesional
  1. Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
  2. Kemampuan mengelola kelas.
  3. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
  4. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
  5. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
  6. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
  7. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
  8. Guru mengenal dan mampu ikut menyelenggarakan administrasi sekolah.
  9. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian     pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
3) Kompetensi Pribadi
  1. Menampilkan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
  2. Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya di anut oleh guru.
  3. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
4) Kompetensi Sosial
  1. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun di luar sekolah.
  2. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
  3. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
  4. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
  5. Guru tampil secara pantas dan rapi.
  6. Guru mampu berbuat kreatif  dengan penuh perhitungan.

2.3 Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Seorang Guru Profesional
             Secara ideal, syarat seorang yang dapat menjadi guru dapat diklasifikasikan, sebagai berikut:
1. Syarat Pribadi
            Dilihat dari syarat pribadi seseorang dapat menjadi guru apabila memenuhi beberapa kriteria berikut.
  1. Fisik, harus memiliki kesehatan fisik yang baik, dalam arti tidak memiliki cacat yang dapat mengganggunya pada saat melaksanakan tugas sebagai guru.
  2. Psikis, yaitu kesehatan rohani yang optimal dari seorang calon guru. Keseimbangan dan kematangan omosional sangat besar pengarunya terhadap keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas, karena guru lebih banyak berinteraksi dengan siswa yang memiliki keberagaman sikap dan perilaku.
  3. Watak, yaitu sikap yang baik terhadap profesi, berdedikasi dan bertanggungjawab terhadap tugasnya.
  4. Mengingat besarnya peranan dan tanggungjawab guru dalam proses pendidikan anak dan penyiapan masa depan bangsa, maka tugas guru harus dilandasi oleh sikap motivasi yang besar dan diwujudkan dalam bentuk penyikapan terhadap tugas secara profesional.
2. Syarat Akademis
             Syarat akademis yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mengajar dan mendidik. Secara singkat tugas mengajar dapat dikelompokan menjadi tiga aspek berikut ini.
a) Merencanakan pembelajaran, mencakup kemampuan akademik yang berkaitan dengan:
  1. Merumuskan standar kompetensi.
  2. Merumuskan alat evaluasi.
  3. Menentukan materi bahan ajar yang mendukung pencapaian tujuan.
  4. Merumuskan strategi pembelajaran dan menentukan kegiatan pembelajaran, media dan sumber belajar.
  5. Melaksanakan evaluasi formatif dan sumatif.
  6. Melakukan tindakan umpan balik.
b) Melaksanakan pembelajaran yang mencakup pengetahuan dan keterampilan, melaksanakan pembelajaran yang efektif, yang mencakup:
  1. Keterampilan membuka dan menutup pembelajaran.
  2. Memilih dan mengorganisasikan bahan ajar.
  3. Keterampilan memilih dan menggunakan strategi pembelajaran dengan metode, media dan sumber belajar yang tepat.
  4. Melaksanakan pengelolaan kelas dan pendekatan terhadap siswa.
c) Melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi pembelajaran yang mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam:
  1. Mamilih prosedur dan teknik evaluasi.
  2. Membuat instrumen evaluasi yang baik.
  3. Melakukan evaluasi dan analisis hasilnya.
  4. Melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi berupa pembelajaran remedial atau pengayaan/ pendalaman.
           Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2002 merumuskan standar kompetensi (kemampuan) yang harus dimiliki oleh seorang guru mencakup empat aspek berikut ini.
1) Penguasaan bidang studi, mencakup dua aspek pokok penguasaan berikut.
  1. Penguasaan substansi disiplin ilmu yang berkaitan dengan substansi dan metodologis dasar keilmuan bidang studi.
  2. Penguasaan kurikulum yang berhubungan dengan pemilihan, penataan, pengemasan, dan representasi materi bidang studi.
2) Pemahaman tentang peserta didik, baik tahap perkembangannya sekarang maupun arah dan tujuan perkembangan selanjutnya.
3)  Penguasaan pembelajaran yang mendidik.
4)  Pengembangan kepribadian dan keprofesionalan.

2.4 Tugas, Fungsi, dan Kinerja Guru yang Profesional
2.4.1 Tugas dan Fungsi Guru
          Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemeran utama. Guru merupakan suatu profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai profesi. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, maka guru atau tenaga kependidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 berkewajiban untuk.
  1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakana, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
  2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
            Tilaar (1999) mengemukakan beberapa fungsi guru dalam konteks era globalisasi yang memiliki ciri persaingan yang sangat ketat. Bukan hanya persaingan regional, tetapi juga persaingan nasional dan global. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Guru sebagai agen perubahan.
  2. Guru sebagai seorang pengemban sikap toleran dan saling pengertian.
  3. Guru sebagai pendidik yang profesional.
2.4.2 Tugas Guru
         Para ahli pendidikan, khususnya yang tergabung dalam tim perumus pengembangan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan Abad 21 (SPTK 21) pada tahun 2002, merumuskan beberapa tugas operasional konkret guru profesional sebagai berikut:
  1. Menjabarkan kebijakan dan landasan pendidikan dalam wujud perencanaan pembelajaran di kelas dan di luar kelas.
  2. Mengaplikasikan komponen-komponen pembelajaran sebagai suatu sistem dalam proses pembelajaran.
  3. Melakukan komunikasi dalam komunitas profesi, sosial dan memfasilitasi pembelajaran masyarakat.
  4. Mengelola kelas dengan pendekatan dan prosedur yang tepat dan relevan dengan karakteristik peserta didik.
  5. Meneliti, mengembangkan, berinovasi di bidang pendidikan dan mampu memanfaatkan hasilnya untuk pengembangan profesi.
  6. Melaksanakan fungsinya sebagai pendidik untuk menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, kesatuan, dan nilai luhur bangsa, masyarakat dan agama.
  7. Melaksanakan fungsi dan program bimbingan dan konseling dan administrasi pendidikan.
  8. Mengembangkan diri dalam wawasan, sikap dan keterampilan profesi.
  9. Memanfaatkan teknologi lingkungan, budaya dan sosial serta lingkungan alam dalam mengembangkan proses pembelajaran.

2.4.3 Modeling Kinerja Mengajar Guru yang Profesional
a. Komitmen Terhadap Siswa
            Seorang guru yang mempunyai komitmen tinggi terhadap siswa dapat diamati dari perilakunya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai berikut:
  1. Membantu dan mendorong siswa untuk merealisasikan potensinya dalam mencapai tujuan belajar, sehingga siswa dapat mewujudkan semua potensi yang ada pada dirinya.
  2. Mendorong semangat siswa-siswanya untuk mau dan mampu melakukan penelitian, memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri dan atau secara berkelompok.
  3. Mengajar siswa-siswanya dengan tujuan yang tepat serta mempunyai harapan yang tinggi terhadap siswa-siswanya.
  4. Perhatian yang tinggi terhadap siswa yang ditunjukkan dalam bentuk selalu berkomunikasi secara harmonis dengannya untuk melakukan monitoring kemajuan belajar.
  5. Selalu menggalakan keterlibatan siswa dalam belajar.

b. Komitmen Terhadap Profesi
            Komitmen terhadap profesi mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kualitas dan kuantitas layanan yang diberikan kepada siswa-siswanya. Dalam hal ini ada beberapa indikator yang dapat dilihat untuk mengetahui sejauh mana kualitas dan kuantitas layanan guru, guru mempunyai komitmen terhadap profesi, yaitu:
  1. Sedikit waktu terbuang dalam memulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran.
  2. Ketepatan menyeleksi (memilih) materi dan metode yang cocok, dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti standar kompetensi, kompetensi dasar, tujuan, siswa, dan sebagainya.
  3. Selalu berusaha mengembangkan wawasan pengetahuan dan peningkatan kemampuan dan profesinya secara kontinu.
  4. Melakukan evaluasi belajar secara tepat dalam arti teknik dan prosedur yang dilakukan.
  5. Selalu berusaha mengidentifikasi dan menganalisis masalah yang dihadapi siswa dalam belajar dan pembelajaran serta berusaha mencari alternatif pemecahannya.
              Seorang guru dapat dikatakan memiliki komitmen yang baik dalam profesinya sebagai guru, apabila memiliki sikap berikut ini.
  1. Disiplin dalam menggunakan waktu mengajar, datang dan pulang.
  2. Disiplin, energik, dan antusias dalam melaksanakan tugas yang diemban.
  3. Disiplin dalam meningkatkan pertumbuhan profesinya (professional growth), dalam arti selalu dan akan terus berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam melaksanakan tugas.
  4. Perhatian yang tinggi terhadap siswa, yang ditunjukkan dalam bentuk berkomunikasi secara intensif, membantu dalam belajar, mendorong dan menggalakan keterlibatan siswa dalam belajar.
2.5 Organisasi Guru dan Kode Etik Guru Indonesia
2.5.1 Kode Etik Guru
                 Adapun kode etik jabatan guru adalah sebagai berikut:
  1. Guru sebagai manusia pancasilais hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
  2. Guru selaku pendidik hendaknya bertekad menciptakan anak-anak dan jabatannya serta selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
  3. Setiap guru berkewajiban menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan tersebut.
  4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya sebab pada hakikatnya pendidikan itu merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
  5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaninya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
  6. Didalam hal berpakaian dan berhias, seorang guru hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun.
  7. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasan dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian.
  8. Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama.
  9. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
  10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelenggarakan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
  11. Setiap guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang dianutnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
  12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi atau perseorangan dalam mensukseskan kerjanya.
  13. Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
  14. Setiap guru berkewajiban memakai peraturan-peraturan dan menekankan adat-istiadat setempat secara fleksibel.
2.5.2 Kode Etik Guru Republik Indonesia
            Guru Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut: a) berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila; b) memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional; c) berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan; d) menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembelajaran; e) memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan; f) secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya; g) memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial; h) memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan, pendidikan dan pengabdian ; dan i) melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

2.5.3 Organisasi Profesi
a. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
           Organisasi profesi guru ini didirikan pada tanggal 25 November 1945 melalui Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Sifat organisasi ini sebagai organisasi perjuangan dan organisasi profesi yang berasas Pancasila dengan tujuan:
  1. Mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Mewujudkan cita-cita proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
  3. Turut berperan aktif menyukseskan pembangunan nasional khusunya bidang pendidikan dan kebudayaan dengan jalan memberikan pemikiran dan penunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijaksanaan pemerintah.
  4. Mempertinggi kesadaran, sikap, dan mutu kemampuan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan anggota PGRI.
b. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
          Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia didirikan pada tanggal 17 Mei 1960 dan berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. ISPI merupakan organisasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Organisasi ini bersifat profesional dan ilmiah dalam bidang kependidikan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ini bertujuan untuk:
  1. Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh indonesia.
  2. Meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para anggota.
  3. Membina serta mengembangkan ilmu, seni, dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah menyukseskan pembangunan bangsa dan negara.
  4. Mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pendidikan.
  5. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggotanya.
  6. Meningkatkan komunikasi para anggota dan berbagai spesialisasi pendidikan.
  7. Menyelenggarakan komunikasi antar organisasi-organisasi profesi.
            Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia antara lain melakukan uasaha-usaha berikut ini.
  1. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah dan penelitian mengenai ilmu dan seni serta teknologi.
  2. Mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi profesi baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Menertibkan media komunikasi ilmu, seni, dan teknologi pendidikan.
  4. Melindungi kepentingan profesional para anggota dan mengembangkan profesi pendidikan.
  5. Melindungi masyarakat dan praktik profesi kependidikan yang merugikan.

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
             National Educational Associatiaon (NEA) memberi batasan tentang suatu jabatan atau pekerjaan yang disebut sebagai profesi. Suryansyah (2004) mengemukakan dua kriteria sehingga guru dianggap sebagai suatu profesi, yakni pendidikan khusus dan pengakuan masyarakat. Kompetensi dapat didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial. Secara ideal, syarat seorang yang dapat menjadi guru dapat diklasifikasikan dengan syarat pribadi dan syarat akademis. Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemeran utama. Tilaar (1999) mengemukakan beberapa fungsi guru dalam konteks era globalisasi yang memiliki ciri persaingan yang sangat ketat. Bukan hanya persaingan regional, tetapi juga persaingan nasional dan global. Guru juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi, baik kode etik jabatan guru, maupun kode etik guru Republik Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA


B3PPTKSM. Profesi Kependidikan. Jakarta: depdikbud.

http://blogspot. Com/ 2010/ tantangan-profesi-keguruan.pdf.

http://www.alfurqon.or.id/ component/ content/ article/ 64-guru/ 343-profesionalisme-guru.

Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas. Rancangan Undang-undang tentang Guru. http:// WWW.Depdiknas.or.id. (Revisi 06 April 2005).

Rochman N. 1989. Meningkatkan Kualitas Profesional Guru SD melalui Pemantapan Lembaga Pendidikannya. Makalah Seminar. Bandung: PGRI.

Satori, Djaman, dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: UT.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar